
SUPERSEMAR NEWS — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti lemahnya sistem hukum pidana di bawah satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut ICJR, kelemahan mendasar dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) telah membuka peluang terjadinya kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil.
Kritik Keras ICJR terhadap KUHAP
Perwakilan ICJR, Maidina Rahmawati, menjelaskan bahwa organisasi tersebut selama setahun terakhir fokus mengamati kebijakan sektor keamanan, terutama dalam ranah peradilan pidana. Ia menilai, sistem hukum yang ada saat ini belum memberikan perlindungan cukup bagi warga.
“Kami sangat concern terhadap berbagai kebijakan di sektor keamanan, khususnya di ranah peradilan pidana,” ujar Maidina dalam konferensi pers bertajuk “Setahun Prabowo-Gibran: Hidup Perempuan dalam Ketidakpastian dan Lingkaran Kekerasan di Tengah Menguatnya Militerisme”, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, akar persoalan hukum di Indonesia terletak pada absennya akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana, yang menyebabkan aparat penegak hukum bertindak tanpa pengawasan memadai.
Penangkapan Sewenang-wenang dan Minimnya Akuntabilitas
Maidina menegaskan, polisi kerap melakukan penangkapan dan penahanan tanpa dasar hukum kuat karena tidak adanya mekanisme akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.
“Setiap tuduhan tindak pidana maupun penangkapan seharusnya bisa diuji di pengadilan, termasuk kasus yang menyasar aktivis dan warga sipil,” jelasnya.
Proses pengujian itu dikenal dengan istilah judicial scrutiny, yaitu mekanisme di mana keputusan penangkapan atau penahanan harus mendapat izin dari pengadilan. Sayangnya, konsep ini belum diadopsi dalam sistem hukum Indonesia, sehingga membuka ruang bagi tindakan represif aparat.
“Kalau sistem itu ada, masyarakat bisa menantang keabsahan penangkapan. Tapi judicial scrutiny belum dikenal di Indonesia, sehingga polisi sangat mudah melakukan penahanan di tahap awal penyidikan,” tambah Maidina.
Kasus Aktivis dan Perempuan Jadi Sorotan
ICJR juga menyoroti penangkapan terhadap aktivis, termasuk aktivis perempuan, yang dilakukan pada malam hari atau tanpa kehadiran polisi perempuan.
“Ada perempuan yang sedang menyusui lalu ditangkap, atau mereka yang dituduh melakukan tindak pidana karena relasi kuasa dengan pasangannya. Padahal inisiasi tindak pidana itu bukan dari perempuan tersebut,” ungkap Maidina.
Kondisi ini, menurut ICJR, mencerminkan minimnya perspektif gender dalam penegakan hukum di Indonesia.
Militerisasi Hukum di Era Prabowo-Gibran
Lebih jauh, ICJR juga menyoroti arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai semakin militeristik. Salah satunya adalah upaya melibatkan TNI dalam penegakan hukum sipil, yang dianggap bisa memperparah situasi.
“Polisi saja sudah punya banyak persoalan dalam sistem peradilan pidana. Kalau unsur militer ikut dimasukkan, maka watak militeristik bisa merembes ke berbagai sektor kehidupan,” tegas Maidina.
Menurut ICJR, hal ini berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer, serta menurunkan standar hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Desakan Reformasi KUHAP
Sebagai penutup, ICJR mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat reformasi KUHAP yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung reformasi KUHAP agar peradilan pidana kita lebih akuntabel dan melindungi hak masyarakat sipil,” kata Maidina.
Langkah reformasi ini dinilai penting untuk mencegah kriminalisasi, meningkatkan transparansi, dan memperkuat mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
