Plang larangan parkir dan penunjuk arah ke lokasi parkir Masjid Agung dan Blok F terpasang di Jalan Dewi Sartika, sisi Alun-Alun Kota Bogor, usai Kadishub Bogor menghapus lahan parkir untuk mengurangi kemacetan.

Kadishub Baru Tindak Cepat

SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor yang baru, Sujatmiko Baliarto, langsung bertindak. Ia menghapus lahan parkir di sisi Alun-Alun Kota Bogor, tepat di Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah.

Langkah ini dilakukan demi mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalur tersebut.

Tambah Kapasitas Jalan

Sujatmiko, akrab disapa Miko, menjelaskan bahwa penghapusan lahan parkir menambah kapasitas jalan hingga 1.500 Satuan Mobil Penumpang (SMP) per jam.

“Dulu jalan itu empat lajur, tapi terhambat parkir. Setelah dihapus, kapasitas bertambah,” ujarnya, Minggu (6/7/2025).

Dampaknya terasa di Jalan Kapten Muslihat dan Gang Mekah, yang selama ini terkena imbas macet dari Dewi Sartika.

Alternatif Parkir Disiapkan

Meski satu sisi dilarang parkir, pengendara masih bisa parkir di sisi pertokoan. Dishub juga mendorong wisatawan parkir di Masjid Agung Kota Bogor dan Pasar Kebon Kembang Blok F.

Sebagai penanda, marka parkir dihapus dan plang larangan dipasang di lokasi yang dilarang.

Sinergi Penataan Kota

Kebijakan ini sejalan dengan program Bogor Beres, yang diinisiasi Pemkot Bogor. Dishub berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kecamatan Bogor Tengah untuk menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar lokasi.

Bogor Lancar tidak cukup hanya dengan parkir tertib. Semua unsur harus terlibat,” tegas Miko.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana