
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta — Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo, angkat suara keras menyoroti temuan tiga sidik jari yang ditemukan di lakban kuning pelipit wajah ADP — namun hingga kini belum teridentifikasi. Nicholay mempertanyakan alasan di balik ketidakjelasan identifikasi itu: “Tidak mungkin satu orang memiliki tiga sidik jari,” tegasnya dalam siniar “To The Point Aja”.
Fakta Temuan Lakban & Klaim Polisi
Dalam proses penyelidikan terkait kematian ADP — yang mayatnya ditemukan mengenaskan di kamar kos kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada 8 Juli 2025 — kepolisian Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pada lakban pelipit wajah ADP ditemukan empat sidik jari. Dari keempat sidik jari itu, hanya satu — bernomor identifikasi 000391 — yang berhasil diidentifikasi dan diklaim milik almarhum ADP.
Namun, tiga sidik jari lain — dengan nomor identifikasi 000392, 000393, 000394 — dinyatakan “rusak” dan tidak bisa diidentifikasi. Alasannya: “karena cuaca.”
Nicholay, kuasa hukum keluarga, menyatakan bahwa penjelasan polisi tidak logis. Ia menuturkan, bahkan setelah pihaknya meminta klarifikasi sejak 26 November 2025, jawaban yang ia terima terkesan menghindar. “Rusak karena cuaca… Ya saya tanya, rusak karena apa? Kok dalam tempus dan locus yang sama, satu bisa teridentifikasi, tiga belum,” ujar Nicholay.
Ia juga mengungkap bahwa seorang rekanannya dari luar negeri — yang ahli di bidang sidik jari — menyatakan bahwa sidik jari yang sudah melekat pada benda tak akan hilang tanpa campur tangan bahan kimia khusus. “Kalau sudah nempel, tidak akan hilang,” kata ahli itu, menurut Nicholay. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada dasar ilmiah untuk klaim “rusak karena cuaca.”
Pertanyaan Mendalam: Mengapa Sidik Jari Tidak Dilacak Lebih Jauh?
Nicholay menuntut agar tiga sidik jari yang “rusak” itu ditelusuri lebih lanjut — ditanyakan: milik siapa mereka? Karena jika bekas sidik jari di lakban adalah milik tiga pihak berbeda, maka bisa jadi ada lebih dari satu pelaku yang terlibat dalam kematian ADP. “Tidak mungkin satu orang punya tiga sidik jari,” tegas dia.
Menurutnya, proses identifikasi yang berhenti pada satu sidik jari saja — sementara bukti sidik jari lain ada — justru meninggalkan celah besar dalam penegakan hukum. Ia mendesak penyidik untuk menindaklanjuti sisa sidik jari sebagai bagian dari penyelidikan menyeluruh.
Status Resmi Kasus: Bunuh Diri atau Pembunuhan?
Sampai saat ini, polisi menyatakan bahwa penyelidikan belum menemukan unsur pidana dalam kematian ADP. Kesimpulan sementara: tidak ada keterlibatan pihak lain — dan kematian dinyatakan sebagai bunuh diri. Namun, polisi membuka ruang jika ada bukti baru.
Meski begitu, klaim dari kuasa hukum menunjukkan bahwa ada aspek forensik yang belum selesai — tiga sidik jari yang belum teridentifikasi. Keberadaan sidik jari tak teridentifikasi ini membuka kembali spekulasi publik soal kemungkinan keterlibatan orang lain.
Implikasi dan Tuntutan Transparansi Publik
Menurut Nicholay, penjelasan yang ambigu soal identifikasi sidik jari bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses penyidikan. Ia menilai bahwa penyidik harus bertanggung jawab memberikan penjelasan detail — bukan sekadar menyatakan “rusak karena cuaca.”
“Publik punya hak tahu: siapa tiga orang yang sidik jarinya ada di lakban itu. Kalau ada tiga sidik jari berbeda, berarti ada tiga pihak yang memegang lakban. Itu fakta krusial,” tuturnya.
Nicholay mendorong agar penyidik membuka hasil identifikasi — termasuk data sidik jari, hasil forensik, dan pengujian laboratorium — kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan kredibel.
Mengapa Ini Penting Diketahui Publik & Wartawan Investigasi
Kasus ADP menarik perhatian publik bukan hanya karena kematian tragis — tetapi karena prosedur penyidikan yang dipertanyakan. Bila tiga sidik jari tak teridentifikasi tetap dibiarkan tanpa penjelasan, potensi kesinambungan isu “pembunuhan terselubung” tetap terbuka.
Penelusuran sidik jari tak hanya soal jejak forensik: ia berperan sebagai petunjuk awal untuk menentukan apakah ada lebih dari satu pelaku. Kegagalan mengidentifikasi bisa menghambat keadilan — dan meredam upaya memperoleh kebenaran.
Apa yang Diminta Keluarga & Potensi Langkah ke Depan
Keluarga melalui kuasa hukumnya meminta agar penyidik:
- Mengungkap identitas tiga pemilik sidik jari tak teridentifikasi.
- Menjelaskan secara ilmiah mengapa sidik jari dianggap “rusak,” termasuk jenis kerusakan dan penyebabnya.
- Menyediakan hasil forensik lengkap, termasuk foto, analisis laboratorium, dan dokumentasi proses identifikasi.
- Membuka kemungkinan penyelidikan ulang jika bukti baru muncul.
Jika permintaan ini dituruti, publik bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas: apakah kematian ADP benar-benar kasus bunuh diri, atau ada unsur pembunuhan yang belum diungkap.
Kasus kematian ADP sejauh ini telah memunculkan banyak pertanyaan — dan meskipun penyidik menyimpulkan tidak menemukan keterlibatan pihak lain, ada bukti fisik (yakni tiga sidik jari tak teridentifikasi) yang belum selesai diungkap. Kuasa hukum keluarga, lewat Nicholay Aprilindo, dengan tegas mendesak agar proses forensik dilanjutkan sampai tuntas. Ini bukan sekadar soal prosedur hukum — tapi juga soal keadilan, transparansi, dan hak publik untuk mendapat kebenaran.
Tanpa penyelesaian terhadap tiga sidik jari itu, publik dan keluarga berhak meragukan kesimpulan “bunuh diri.” Oleh karena itu, penyidik perlu membuka data lengkap dan menjawab semua pertanyaan forensik yang tersisa.***(SB)
SupersemarNewsTeam
Reporter : R/Rifay Marzuki
