Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), tempat berlangsungnya sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Cirebon Tahun 2024, menjadi saksi keputusan penting yang menetapkan pasangan Imron-Jigus sebagai calon terpilih untuk dilantik pada 20 Februari 2025.

SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PHPU Pilkada Cirebon 2024. Dengan putusan ini, pasangan Imron-Jigus dipastikan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon mulai 20 Februari 2025.

Putusan MK

Sidang pada Selasa (4/2/2025) dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim lainnya. MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Tindak Lanjut KPU

Ketua KPU Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, memastikan segera menindaklanjuti putusan. Pada Rabu (5/2/2025), KPU akan menetapkan calon terpilih dan berkoordinasi dengan DPRD untuk sidang paripurna. Setelah itu, hasilnya akan disampaikan ke Kemendagri untuk persiapan pelantikan.

Respon Kuasa Hukum Paslon 04

Akhmad Faozan, kuasa hukum Paslon 04, menghormati putusan MK tetapi berencana melaporkan dugaan pelanggaran ke Bareskrim Polri. Ia menilai ada unsur pidana dalam Pilkada Cirebon.

Apresiasi Meski Kecewa

Faozan mengapresiasi proses hukum, tetapi mengkritik putusan MK yang menurutnya bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2. Namun, ia tetap menghormati keputusan final MK dan akan menempuh jalur hukum lain.

Dengan putusan ini, DPRD Cirebon akan segera mengesahkan hasil Pilkada, memastikan Imron-Jigus resmi menjabat pada 20 Februari 2025.

SupersemarNews
Reporter: R/SanggaBuana