
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian masyarakat akibat penipuan online yang dilaporkan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencapai Rp6,1 triliun sejak peluncurannya pada November 2024 hingga September 2025.
Ribuan Rekening Dilaporkan, Puluhan Ribu Sudah Diblokir
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dari total kerugian tersebut, Rp374 miliar sudah berhasil diblokir.
“Sejak beroperasi, IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,” ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (9/10/2025).
Menurut Kiki, hingga saat ini sebanyak 443.000 rekening telah dilaporkan ke IASC. Dari jumlah itu, 87.818 rekening berhasil diblokir berkat koordinasi lintas lembaga.
Satgas PASTI dan Komdigi Perkuat Koordinasi
Lebih lanjut, Kiki menegaskan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memantau laporan masyarakat yang masuk ke IASC. Dari November 2024 hingga September 2025, sebanyak 22.993 nomor telepon teridentifikasi terlibat dalam aktivitas penipuan.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pemblokiran nomor dan rekening terkait tindak kejahatan digital.
“Koordinasi ini sudah berjalan sejak peluncuran IASC dan akan terus kami tingkatkan untuk memutus rantai penipuan keuangan digital di Indonesia,” jelasnya.
Edukasi dan Pencegahan Penipuan Digital
Sebagai langkah pencegahan, OJK juga gencar melakukan edukasi keuangan digital agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas entitas keuangan melalui Situs Resmi OJK.
Selain itu, OJK mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam peraturan Satgas PASTI yang menangani aktivitas keuangan ilegal.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
