Spanduk bertuliskan ‘Ali Sadikin, we need u back!’ di Pasar Burung Barito menjadi simbol perlawanan pedagang kecil terhadap tudingan monopoli kios. Mereka menegaskan bahwa keberpihakan kepada UKM berarti keberpihakan kepada rakyat, sebagaimana semangat yang diwariskan sejak era Gubernur Ali Sadikin.

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA Para pedagang di Pasar Burung Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyampaikan perlawanan terhadap tuduhan praktik monopoli kios yang dilontarkan oleh Dinas PPKUKM DKI Jakarta. Menurut mereka, tudingan tersebut menyesatkan dan justru mengalihkan fokus dari persoalan utama: sistem pengelolaan pasar yang tidak transparan.

Kuasa hukum para pedagang, Fahmi Akbar, menegaskan bahwa “rakyat kecil tidak punya kekuatan untuk melakukan monopoli, karena mereka tak memiliki modal besar maupun akses terhadap kebijakan.” Pernyataan ini disampaikannya pada hari Minggu (19/10/2025).

Rakyat tidak punya kekuatan untuk melakukan monopoli. Yang punya kekuatan untuk itu adalah mereka yang menguasai alat negara, birokrasi dan modal besar. Pedagang kecil justru korban dari sistem pengelolaan yang tidak transparan, bukan pelaku penyalahgunaan izin.” – Fahmi Akbar

Menurut Fahmi dan para pedagang, narasi tentang “penyalahgunaan izin sewa kios” merupakan stigmatisasi yang berbahaya karena dapat dijadikan legitimasi untuk menggusur pedagang lama yang telah membangun usaha sejak era gubernur Ali Sadikin. Mereka khawatir bahwa rencana pemindahan pedagang ke Sentra Fauna Lenteng Agung bukan sekadar penataan, tetapi bisa menjadi “kedok” untuk menciptakan monopoli baru yang dilegalkan negara.

“Jangan sampai atas nama penataan, yang terjadi justru pemindahan kekuasaan ekonomi rakyat ke tangan segelintir elite. Itu bukan solusi, tapi bentuk monopoli baru.”

Dalam pernyataan sikap yang dirilis bersama, para pedagang menilai tudingan Dinas PPKUKM sebagai bentuk distorsi struktural yang menyesatkan secara sosial, ekonomi, dan politik bagi kelas rakyat miskin kota. Mereka menolak keras label “monopoli” yang dilekatkan kepada mereka dan menegaskan bahwa:

  • Monopoli lahir dari kekuasaan dan akumulasi modal besar, bukan dari rakyat kecil yang berjuang bertahan di tengah mahalnya biaya sewa dan persaingan yang tidak sehat.
  • Akar persoalan bukanlah di pedagang, melainkan di dalam sistem pengelolaan pasar yang tidak transparan. Pedagang tidak punya kewenangan menentukan siapa yang dapat kios — hal itu sepenuhnya diatur oleh birokrasi.
  • Mereka menyerukan agar Pemprov DKI melakukan pendataan ulang kios secara terbuka dan memberi ruang dialog yang jujur dan partisipatif — bukan melempar stigma.

Sebelumnya, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengungkapkan adanya dugaan praktik monopoli sewa kios oleh sejumlah pedagang di Pasar Barito. Menurutnya, dari total 158 kios, sebanyak 93 kios (58,9 %) diduga dikuasai oleh segelintir orang. “Ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil,” ujar Ratu, Jumat (17/10/2025). Antara News
Contoh data yang disebut: di Blok JS25 (zona perdagangan hewan peliharaan) sebanyak 68,2 % kios dikuasai oleh 17 pedagang dari total 85 kios. Sindonews Daerah

Bagi para pedagang, tudingan tersebut justru mengaburkan akar masalah dan berpotensi menjadi legitimasi baru bagi kebijakan yang meminggirkan ekonomi rakyat kecil. Mereka menuntut agar pengelolaan pasar diarahkan agar benar-benar berpihak pada pedagang kecil — dengan keterbukaan dan keadilan — bukan sebaliknya.

Pemprov DKI pun telah menyiapkan alternatif fasilitas untuk para pedagang, yaitu Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, yang menurut laporan siap untuk diisi oleh pedagang eks Pasar Barito. Namun, sampai saat ini para pedagang masih menuntut kejelasan dan dialog terbuka mengenai mekanisme relokasi, hak sewa kios baru, dan jaminan bahwa mereka tidak akan kehilangan ruang ekonomi yang telah mereka bangun.

Supersemar news team
SanggaBuana