
“Di tengah anggaran jumbo dan kinerja minim, sudah saatnya publik mempertanyakan: apakah Bawaslu masih layak dipertahankan?” — Yusfitriadi, Founder Visi Nusantara Maju.
SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Diskusi soal Pemilu dan Pilkada seharusnya tetap hidup di luar momentum penyelenggaraan. Apalagi kini, isu revisi Undang-Undang Pemilu kembali menguat.
Urgensi Revisi UU Pemilu
Meski jadwal revisi belum pasti, publik mendesak DPR agar membahasnya secara terbuka dan partisipatif. Jangan sampai pengesahannya terkesan mendadak, seperti revisi UU TNI.
Salah satu sorotan utama adalah keberadaan Bawaslu, lembaga pengawas yang memiliki struktur permanen dari pusat hingga daerah.
Kinerja Bawaslu Dinilai Mandul
Sayangnya, eksistensi Bawaslu justru memunculkan tanda tanya. Indeks demokrasi Indonesia terus menurun, sementara pelanggaran Pemilu dan Pilkada semakin brutal. Hal ini menandakan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Bawaslu.
Alih-alih mandiri, Bawaslu justru bergantung pada PKPU, meskipun keduanya memiliki dasar hukum yang sama. Akibatnya, posisinya lemah dan mudah dikendalikan.
Tiga Alasan Bawaslu Perlu Dibubarkan
1. Lemahnya Posisi Kelembagaan
Bawaslu tidak dapat mengeluarkan regulasi secara mandiri. Kelembagaannya tak cukup kuat untuk menjalankan peran sebagai penyelenggara pemilu setara dengan KPU.
2. Pengawasan dan Penegakan Hukum Tidak Substantif
Bawaslu kerap menangani kasus administratif ringan. Dalam berbagai pelanggaran serius, kehadirannya tidak terasa atau hanya menjadi alat legitimasi politik tertentu.
3. Pemborosan Anggaran Negara
Di tengah program efisiensi pemerintah, Bawaslu tetap menggelar acara mewah dan perjalanan dinas mahal. Kontribusinya tidak sebanding dengan anggaran besar yang digelontorkan negara.
Saatnya Evaluasi Menyeluruh
Mempertahankan Bawaslu tanpa perbaikan hanya membebani negara. Jika tetap eksis, lembaga ini harus dirombak total. Jika tidak, pembubaran menjadi opsi logis demi menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
