
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menegaskan dalam konferensi pers bahwa proses penyelidikan kasus Affan Kurniawan dilakukan secara profesional dan transparan.
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Divisi Propam Polri resmi menetapkan tujuh personel Polri melakukan pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada dua kategori pelanggaran, yakni berat dan sedang.
Dua Polisi Ditetapkan Lakukan Pelanggaran Berat
Dua personel, Kompol K dan Bripka R, dijerat pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis. Sementara itu, lima anggota lain dikenakan pelanggaran sedang lantaran menjadi penumpang rantis Polri.
Proses Sidang Kode Etik
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menegaskan bahwa penyelidikan berjalan profesional dan transparan. Ia memastikan Polri menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat digelar Rabu, 3 September 2025, sementara pelanggaran sedang pada Kamis, 4 September 2025,” ujar Agus, Senin (1/9).
Komitmen Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa selain sidang kode etik, proses pidana juga terbuka jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
