Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi didampingi Wakil Ketua II, Muhtadin memimpin sidang paripurna, hanyar dihadiri 7 anggota DPRD.Rabu( 26/3/2025)
Foto/Ist/wajahborneo.com.

SERUYAN,Supersemar news – Rapat Paripurna ke-6 dan ke-7 DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang digelar pada Rabu (26/3/2025), diwarnai dengan ketidakhadiran mayoritas anggota dewan.

Dari total 25 anggota DPRD, hanya tujuh orang yang hadir, sementara 18 lainnya absen

paripurna terkait penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Dan penyampaian pembentukan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seruyan tahun 2024.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua I, Harsandi dan Wakil Ketua II, Muhtadin hanya dihadiri 7 anggota legislatif yang tampak hadir, 5 dari Fraksi Golkar dan 2 dari Fraksi Gerindra.

Sedangkan dari pihak eksekutif, Wakil Bupati H Supian didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Djanuddin Noor dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Belum diketahui alasan ketidakhadiran para wakil rakyat tersebut. Apakah disebabkan oleh pokok pikiran (Pokir) DPRD yang terdampak pemangkasan imbas dari efisiensi anggarran yang dilakukan pemerintah pusat? Atau kah ada hal lain, belum diketahui secara pasti alasannya.

“Ini memang sangat memalukan, kelihatannya ketidakhadiran anggota DPRD ini bukan hanya hari ini saja. Ini sudah beberapa kali pertemuan. Dan kita tidak tahu pasti apa yang menyebabkan ini terjadi, walaupun kami mendengar rumor terkait dengan pokir-pokir yang tidak terakomodir,” kata Wakil Ketua I, Harsandi saat diwawancarai jurnalis usai Paripurna di Gedung DPRD, Rabu,(26/3).

“Kalau pun itu benar, ini sungguh mencoreng harkat dan martabat serta wibawa DPRD, karena mereka bekerja bukan tupoksinya untuk mengurusi Pokir,” sambungnya.

Politisi Partai Golkar Seruyan ini menjelaskan, jika tugas dan fungsi DPRD ada tiga yakni, legislasi, penganggaran dan pengawasan. Dan itu digajih oleh pemerintah.

Terkait dua agenda paripurna yang tidak kuorum, Harsandi menambahkan, dia tidak mengetahui secara pasti alasan para anggota dewan tidak hadir.

“Tetapi pada prinsipnya, kami dua unsur pimpinan yang sudah memiliki otoritas legal formal kolektif kolegial.  Terkait dengan SPJ, mekanismenya, apabila tidak kuorum DPRD tetap lanjut, karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, dan mereka (Pemerintah) punya mekanisme tersendiri dalam pembahasan RPJMD,”jelasnya.

Sumber : Wajahborneo.com