Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek Gedung BKKBN Kepri senilai Rp4,1 miliar.

SUPERSEMAR NEWS – KEPRIPolda Kepri resmi menetapkan dua bos proyek pembangunan Gedung BKKBN di Kepri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan Rp4,1 miliar. Kedua tersangka, Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung (49), diduga menggelapkan pembayaran material bangunan sejak 2024.

Modus Penipuan Proyek Gedung BKKBN

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, menjelaskan bahwa transaksi pembelian material bangunan mencapai Rp8,3 miliar. Namun, hanya sebagian yang dibayar, sedangkan sisanya Rp4,1 miliar tidak pernah dilunasi.

Kasus ini bermula dari perusahaan korban, Anita Taruli Sinaga bersama suaminya Tumbur Syanturi, yang memasok material melalui PT Putri Mahakam Lestari. Perusahaan tersebut dipimpin Samsuar Adi, tetapi polisi menduga pemodal utamanya adalah Nathanael.

“Awalnya pembayaran lancar, tetapi sejak Desember 2024 macet. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan 10 lembar cek Bank Sumut, hanya satu yang cair Rp160 juta, sisanya kosong karena rekening ditutup,” ungkap Arthur.

Polda Kepri Lakukan Pencarian

Penyidik sudah memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan menelusuri transaksi di bank. Dari hasil gelar perkara, Nathanael ditetapkan sebagai pemilik modal utama, sedangkan Samsuar hanya direktur formal perusahaan.

“Pencarian dilakukan hingga Jakarta dan Medan. Namun keduanya belum ditemukan. Kami juga sudah meminta data perlintasan ke Imigrasi untuk pencekalan,” tambah Arthur.

Imbauan Kepada Masyarakat

Gedung BKKBN Kepri di Sekupang memang telah selesai dibangun. Namun, pembayaran material masih bermasalah akibat dugaan penipuan tersebut.

Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Identitas dan ciri fisik mereka sudah disebarkan melalui surat resmi DPO.

SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki