Seorang Pengendara di Jalan Lintas Kalimantan Ditangkap, Diduga Bawa 705,56 Gram Sabu dan 400 Butir Ekstasi

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

LAMANDAU, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Lamandau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I di Jalan Lintas Kalimantan, Kabupaten Lamandau, dengan mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar 705,56 gram dan 400 butir pil ekstasi, Kamis (22/10/2026).

Pengungkapan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priawanto, setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menghentikan sepeda motor Honda ADV berwarna merah yang dicurigai dan mengamankan seorang pria berinisial H.

Baca Juga :  Masyarakat Waspada Pinjaman Online, Kabidhumas Polda Kalteng: Lindungi Data Pribadi

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan, petugas menemukan paket yang diduga berisi sabu serta 400 butir pil ekstasi di dalam sejumlah tas dan kemasan,” kata AKP Fery.

Selain narkotika yang diduga sabu dan ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, antara lain satu unit sepeda motor Honda ADV, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp950.000, serta beberapa tas dan dokumen kendaraan.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  TNI Optimalkan Dukungan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana, atau pasal alternatif sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polres Lamandau menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (Fauji/HS)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharkam Polri Evakuasi Anak Beruang Madu Akibat Terdampak Karhutla di Kalteng
Masyarakat Waspada Pinjaman Online, Kabidhumas Polda Kalteng: Lindungi Data Pribadi
Karhutla! Polri Terjun Langsung Cek Keselamatan Orang Utan di Jantung Tanjung Puting
Tim Gabungan Terus Gempur Api yang Membakar Taman Tanjung Puting
Kebakaran Dini Hari di Mahir Mahar, Tiga Rumah Terdampak dan Kerugian Ditaksir Rp350 juta
PDM MUHAMMADIYAH KOTIM RESMIKAN RUMAH OKSIGEN GRATIS, PERKUAT LAYANAN KEMANUSIAAN BAGI MASYARAKAT
Pelaksanaan Hinting Adat Di PT KHS Tumbang Jalemu, Kasus Sengketa Lahan Mido dan PT KHS Menuai Sorotan Publik.
10 Kapolda Akpol Senior dari Kapolri Jenderal Suyudi, Ada Teman Seangkatan Listyo Sigit Prabowo
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Baharkam Polri Evakuasi Anak Beruang Madu Akibat Terdampak Karhutla di Kalteng

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Masyarakat Waspada Pinjaman Online, Kabidhumas Polda Kalteng: Lindungi Data Pribadi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Karhutla! Polri Terjun Langsung Cek Keselamatan Orang Utan di Jantung Tanjung Puting

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Tim Gabungan Terus Gempur Api yang Membakar Taman Tanjung Puting

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Kebakaran Dini Hari di Mahir Mahar, Tiga Rumah Terdampak dan Kerugian Ditaksir Rp350 juta

Berita Terbaru

Berita utama

Tim Gabungan Terus Gempur Api yang Membakar Taman Tanjung Puting

Minggu, 25 Okt 2026 - 05:47 WIB