Diduga pelaku diamankan beserta barang bukti usai penggeledahan dilakukan.
KUALA PEMBUANG, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial T dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Poros Telaga Pulang – Kuala Pembuang, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Sabtu (31/10/2026).
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut, termasuk ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat berada di Jalan Poros Telaga Pulang – Kuala Pembuang, petugas melihat sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna oranye dengan Nopol KH 17XX PF yang melintas dan sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan masyarakat.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengamankan seorang pria yang berada di dalamnya. Dengan disaksikan dua orang saksi, Kasat Resnarkoba beserta anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan setelah memperlihatkan surat perintah tugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan pada bagian pintu depan sebelah kanan mobil. Sementara di dalam tas selempang hitam yang berada di bagian dasbor depan, ditemukan sejumlah paket diduga sabu beserta perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Terduga pelaku mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam kepemilikan dan penguasaannya.
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti narkotika yang diamankan berupa 8 paket plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 3,76 gram, uang tunai sebesar Rp1.050.000, serta barang bukti lainnya yang turut diamankan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Seruyan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi kepedulian warga dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar AIPDA Ronny, Minggu (1/11).
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Seruyan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan. (Fauji/*/R)













Komentar