Satresnarkoba Polres Seruyan Cegat Mobil Sigra di Jalan Poros, Sabu Tersembunyi di Pintu dan Tas Selempang

Pelaku akhirnya diamankan beserta barang bukti untuk tindaklanjuti.

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 22:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Diduga pelaku diamankan beserta barang bukti usai penggeledahan dilakukan.

KUALA PEMBUANG, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial T dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Poros Telaga Pulang – Kuala Pembuang, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Sabtu (31/10/2026).

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut, termasuk ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat berada di Jalan Poros Telaga Pulang – Kuala Pembuang, petugas melihat sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna oranye dengan Nopol KH 17XX PF yang melintas dan sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan masyarakat.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengamankan seorang pria yang berada di dalamnya. Dengan disaksikan dua orang saksi, Kasat Resnarkoba beserta anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan setelah memperlihatkan surat perintah tugas.

Baca Juga :  Enam Agama, Satu Kampus: Merawat Toleransi di IABN Sriwijaya Tangerang

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan pada bagian pintu depan sebelah kanan mobil. Sementara di dalam tas selempang hitam yang berada di bagian dasbor depan, ditemukan sejumlah paket diduga sabu beserta perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Terduga pelaku mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam kepemilikan dan penguasaannya.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti narkotika yang diamankan berupa 8 paket plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 3,76 gram, uang tunai sebesar Rp1.050.000, serta barang bukti lainnya yang turut diamankan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Seruyan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ijazah Gibran SMP hingga S1 Bakal Ditunjukkan di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi kepedulian warga dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar AIPDA Ronny, Minggu (1/11).

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Seruyan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan. (Fauji/*/R)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Masyarakat, Polisi Fasilitasi Warga Palangka Raya Pelatihan Kerja Gratis
PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat
Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka
Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan
Diduga Delapan Tersangka Ditangkap di Palangka Raya, BB Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dihancurkan Polisi
Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu
Polres Kotim Gak Kasih Ampun, 3 Polsek Bergerak Serentak Berantas Narkoba
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit, 31 Orang Diamankan
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:00 WIB

Peduli Masyarakat, Polisi Fasilitasi Warga Palangka Raya Pelatihan Kerja Gratis

Kamis, 5 November 2026 - 23:51 WIB

PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka

Kamis, 5 November 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan

Kamis, 5 November 2026 - 23:04 WIB

Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu

Berita Terbaru