
Presiden Prabowo Subianto hari ini secara resmi mengangkat sejumlah individu sebagai staf khusus, utusan dan penasihat khusus Presiden.

Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengangkat tujuh orang utusan kepresidenan untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.
Presiden Prabowo Subianto hari ini secara resmi mengangkat sejumlah orang sebagai staf khusus, utusan dan penasihat khusus Presiden.
Dasar dari pengangkatan ini adalah Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi), Presiden ketujuh Republik Indonesia, sebelum ia meninggalkan jabatannya.
Menariknya, Perpres tersebut menyatakan bahwa TNI-Polri dan bahkan pegawai negeri sipil aktif dapat diangkat untuk posisi-posisi tersebut.
Dasar pengangkatan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang ditandatangani oleh Joko Widodo atau Jokowi, Presiden ketujuh Republik Indonesia, sebelum masa jabatannya berakhir.
Menariknya, Perpres tersebut menyatakan bahwa TNI-Polri dan bahkan pegawai negeri sipil aktif dapat menduduki jabatan-jabatan tersebut.
Pasal 4 mengatur setidaknya tiga poin. Pertama, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden dibebaskan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selama yang bersangkutan menjadi Penasihat Khusus Presiden.
Ketiga, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya dari waktu ke waktu dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan yang sama
Hal yang sama juga berlaku untuk Utusan Khusus Presiden yang dapat dirangkap oleh TNI dan Polri.
Undang-undang menetapkan bahwa ‘Utusan Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.
Hal yang sama juga berlaku untuk Penasihat Presiden. Pasal 20 memiliki tiga poin yang mengatur TNI/Polri dalam posisi Utusan Presiden.
Pertama, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Presiden tetap menerima gaji sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Presiden dibebaskan dari jabatannya selama menjadi Utusan Presiden tanpa kehilangan status sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketiga, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Presiden dinaikkan pangkatnya dari waktu ke waktu dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada perbedaan dengan staf Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan yang sama juga berlaku untuk Staf Khusus Presiden.
“Staf Khusus Presiden dapat terdiri atas pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil”, demikian bunyi Pasal 38.
Pasal 38 menjelaskan. Pertama, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden dibebaskan dari jabatannya sebagai PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa kehilangan jabatan sebagai PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selama menjadi Staf Khusus Presiden.
Ketiga, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya dari waktu ke waktu dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, ada juga ketentuan tentang staf khusus Wakil Presiden.
Disebutkan bahwa ‘staf khusus Wakil Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil.
(SupersemarNewsTeam)
(R/RochmanChairuddin)
