Barang Bukti Perkara Pidana di Kejaksaan Tinggi Dimusnahkan, AKBP Iqbal Tegas Sampaikan Ini

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 02:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PULANG PISAU, Supersemar News – Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dengan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (16/12/2025), dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses hukum terhadap perkara pidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, dengan didampingi Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, serta aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Imigrasi Indonesia Seragamkan Nama 254 Titik Layanan, Tiga Lokasi di Jakarta Barat Resmi Jadi Beranda Imigrasi

Dalam pemusnahan tersebut, berbagai barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana umum dimusnahkan, termasuk minuman beralkohol ilegal dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,31 gram, serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini memiliki tujuan strategis, yakni mencegah potensi penyalahgunaan kembali barang bukti sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Salurkan Bantuan Rumah Aman Asap untuk RJB Al-Ghufron Kasongan

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata sinergi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tuntas. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menyisakan ruang bagi penyalahgunaan barang bukti,” kata Kapolres.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, aparat penegak hukum berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Kabupaten Pulang Pisau semakin meningkat, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara serius sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Fauji/R)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Masyarakat, Polisi Fasilitasi Warga Palangka Raya Pelatihan Kerja Gratis
PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat
Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka
Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan
Diduga Delapan Tersangka Ditangkap di Palangka Raya, BB Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dihancurkan Polisi
Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu
Polres Kotim Gak Kasih Ampun, 3 Polsek Bergerak Serentak Berantas Narkoba
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit, 31 Orang Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:00 WIB

Peduli Masyarakat, Polisi Fasilitasi Warga Palangka Raya Pelatihan Kerja Gratis

Kamis, 5 November 2026 - 23:51 WIB

PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka

Kamis, 5 November 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan

Kamis, 5 November 2026 - 23:04 WIB

Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu

Berita Terbaru