
SAMPIT, Supersemar news – Firma Hukum Supersemar Law Firm Perwakilan Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur apresiasi dan mendorong penindakan tegas kepolisian dalam menertibkan aksi balap liar di Sampit.
Achmad Buasan Kepala Firma Hukum Supersemar Law Firm Perwakilan Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur menyebut langkah kepolisian untuk menindak tegas balap liar telah tepat.
“Kami menilai langkah Satlantas Polres Kotim telah tepat untuk menindak aksi balap liar di Sampit yang meresahkan, pemberian tilang diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku,” kata Achmad di Sampit, Kamis 30 Januari 2025.
Dirinya berharap penindakan tegas oleh kepolisian itu secara masif kepada aksi balap liar terus dilakukan secara rutin setiap malam minggu dan minggu dini hari.
Karena menurutnya aksi balap liar menganggu kambtibmas dan berpotensi besar membahayakan pengguna jalan lain yang dapat merugikan.
“Harapannya agar penindakan tegas terus dilaksanakan sesuai Undang-Undang (UU) yang mengatur balap liar adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 297 UU LLAJ mengatur bahwa pelaku balap liar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta” Tuturnya.
“Harapan kami tindakan kepolisian ini terhadap balap liar terus berkelanjutan agar menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga meminta kepada generasi muda agar jangan sampai terlibat balap liar, karena menurutnya balap liar dapat merugikan masa depan.
Sementara itu, patroli yang digencarkan Kepolisian di Sampit terus dilakukan oleh personel Polres Kotawaringin Timur di setiap sudut Kota Sampit.
Dua minggu terakhir, Satlantas Polres Kotim telah menjaring puluhan sepeda motor yang disinyalir terlibat balap liar.
Pada pekan lalu pihaknya menjaring sebanyak 36 unit sepeda motor dan 38 unit sepeda motor pekan sebelumnya.
(R.F)
