Rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap proyek Bekasi, sementara pencopotan jabatan oleh Kejaksaan Agung menandai langkah tegas penegakan integritas aparat hukum.

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA

Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman, di tengah sorotan tajam publik setelah rumah pribadinya disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas ini menandai babak baru dalam pusaran kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Keputusan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto. Melalui keputusan itu, Eddy Sumarman resmi dibebastugaskan dari jabatannya, dan posisinya digantikan oleh Semeru, pejabat yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Pencopotan Kajari Bekasi di Tengah Badai Kasus Suap

Pencopotan Eddy Sumarman terjadi tidak dalam ruang hampa. Sebaliknya, keputusan ini muncul tak lama setelah penyidik KPK menyegel rumah Eddy saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut KPK, penyegelan tersebut dilakukan untuk menjaga status quo, agar tidak ada barang bukti yang dipindahkan, dihilangkan, atau dimanipulasi selama proses penyidikan berlangsung.
Informasi resmi KPK dapat diakses melalui situs kpk.go.id.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyegelan rumah Kajari Bekasi dilakukan bukan tanpa dasar.

Penyegelan itu dalam rangka menjaga status quo agar tidak ada perubahan barang atau dokumen yang relevan dengan penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Status Eddy Sumarman Masih Abu-Abu

Meskipun rumahnya disegel, status hukum Eddy Sumarman hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, langkah Kejagung mencopotnya dari jabatan strategis dinilai sebagai sinyal kuat bahwa institusi kejaksaan tidak ingin terseret lebih jauh dalam pusaran kasus korupsi yang kini menjadi perhatian nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai informasi, termasuk dugaan adanya aliran dana suap dari HM Kunang, ayah Bupati Bekasi, kepada Eddy Sumarman.

Informasi itu akan kami cek dan dalami sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Budi.

Pembaruan penyidikan dapat dipantau melalui antikorupsi.org.

OTT KPK dan Terungkapnya Jaringan Suap Proyek Bekasi

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ke-10 sepanjang tahun 2025, yang digelar pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan, dan tujuh di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.

Dua nama yang paling menyita perhatian publik adalah:

  • Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi
  • HM Kunang (HMK) – Ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami

Selain itu, KPK juga menetapkan Sarjan (SRJ) dari unsur swasta sebagai tersangka pemberi suap.

Laporan OTT serupa sebelumnya dapat dibaca di kanal SUPERSEMAR NEWS

Kejagung Lakukan Bersih-Bersih Internal

Tak hanya Eddy Sumarman, Kejagung juga mencopot Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang bahkan telah lebih dulu ditangkap KPK.

Albertinus diduga menerima aliran dana korupsi hingga Rp1,5 miliar, yang berasal dari:

  • Pemerasan
  • Pemotongan anggaran internal
  • Penerimaan ilegal lainnya

Kasus ini menyeret pula dua pejabat Kejari Hulu Sungai Utara lainnya, yakni:

  • Asis Budianto (Kasi Intelijen)
  • Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun)

Informasi mutasi pejabat Kejaksaan dapat diakses di kejaksaan.go.id.

Mutasi sebagai Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi dan pencopotan tersebut dilakukan demi menjaga integritas institusi.

Mutasi ini dilakukan untuk penyegaran organisasi dan mempercepat pelayanan serta penegakan hukum,” ujar Anang.

Langkah ini dinilai sebagai strategi pemulihan kepercayaan publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap aparat penegak hukum.

Analisis: Sinyal Keras Negara terhadap Korupsi Aparat

Pencopotan Kajari Bekasi menjadi preseden penting. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pejabat penegak hukum yang terseret dugaan kuat tetap disingkirkan dari jabatan strategis.

Ini mengirim pesan tegas bahwa:

  • Jabatan bukan tameng hukum
  • Aparat hukum tidak kebal proses pidana
  • Institusi negara harus bersih dari konflik kepentingan

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus Bekasi bukan sekadar perkara suap proyek. Ini adalah ujian integritas bagi sistem hukum Indonesia. Publik kini menanti:

  • Apakah KPK akan memanggil Eddy Sumarman
  • Apakah aliran dana suap meluas ke aparat lain
  • Apakah Kejagung konsisten membersihkan internalnya

SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal, menginvestigasi, dan menyajikan fakta secara tajam dan berimbang, demi kepentingan publik dan supremasi hukum.***(SB)

SupersemarNewsTeam