Sukabumi, Jabar – Supersemarnews.com–
Pasca banjir lumpur dampak pembuangan limbah dari kegiatan penambangan emas oleh PT.Golden Pricindo Indah hingga menyebabkan gagal panen para petani di desa Cihaur, akhirnya menuai reaksi kemarahan dari gubernur Jawa barat.
Diketahui,dalam video unggahan yang beredar di aplikasi tiktok,Kang Dedi Mulyadi (KDM – red) panggilan akrab gubernur Jabar ini, meminta pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera menutup pertambangan emas yang berlokasi di Kecamatan Simpenan,Kabupaten Sukabumi.
“Barusan ada yang posting di Sukabumi terkait tambang menguruk sawah warga, saya sudah minta kepada Bupati Sukabumi dan Ka.Satpol PP agar segera menutup tambang karena kasian warga, dan sudah pasti itu orang luar,” tegasnya.
Langkah dan sikap tegas dari gubenur Jawa barat ini pun menuai beragam tanggapan positif dari masyarakat dan aktivis serta penggiat media sosial.

“Kami sebagai masyarakat kabupaten Sukabumi sangat mendukung sikap tegas dari Kang Dedi Mulyadi, apalagi ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,”ujar Dasep
Sementara itu, sikap tegas gubernur Jabar tersebut, mendapat apresiasi dan tanggaan dari aktivis penggiat anti korupsi, sebut saja Bung Dzul, pihaknya sangat mengapresiasi sikap tegas gubernur Jabar tersebut, namun baru sebatas intruksi lisan.
“Saya sangat mengapresiasi, tapi apakah beliau tahu persis asbabun nuzul nya, dari mulai aktivitas tambang dan fungsi pengendalian oleh Pemerintah daerah yang menjadi penyebab yang melatar belakangi peristiwa kerusakan alam ini akibat aktivitas tambang hingga merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya
Lanjutnya, aktivitas penambangan terbuka ini menjadi semakin liar dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh perusahaan demi mengejar ambisi dalam pencapaian target perusahaan dengan mningkatkan produksi hasil tambang setiap hari.

Lalu dimana fungsi pemerintah daerah dalam mengendalikan eksploitasi sumber daya alam besar- besaran selama ini, apakah fungsi pemerintah baru berjalan ketika sudah menimbulkan banyak korban.Tentunya, pemerintah kabupaten Sukabumi harus bertanggung jawab terhitung saat PT Golden memulai aktivitas usaha tambang.
“Kami harap pemkab Sukabumi jangan hanya bisa melempar bola panas pada pemda provinsi, dengan dalil itu adalah kewenangan provinsi saja,”bebernya.
Ia, menambahkan, agar tidak bermunculan lagi pertambangan yang berpotensi merusak alam hingga merenggut kemakmuran rakyat, pemerintah provinsi Jawa barat harus mengeluarkan SK Gubernur terkait Pemberhentian aktivitas pertambangan.
“Adapun bukti nyata sebagai langkah tegas yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah provinsi Jawa barat, yaitu dengan mengeluarkan SK Gubernur untuk memberhentikan aktivitas penambangan yang berpotensi merusak alam dan merenggut kemakmuran rakyat yang harusnya dirasakan oleh masyrakat,”ungkapnya.
Selanjutnya, langkah tegas seperti yang sudah diatur dalam undang – undang, maka proses hukum harus ditegakan bagi setiap pelanggar, baik dari pihak perusahaan maupun semua keterlibatan stakeholder.
“Dalam hal ini, peran serta masyarakat yang diatur dalam undang -undang,kita akan kejar, tanggung jawab dari pihak perusahaan maupun semua oknum dari pemerintah kabupaten Sukabumi dan pihak legislatif yang terlibat dan mengetahui bahkan membiarkan dan memperlancar atas kgiatan Usaha PT.Golden ini,”imbuhnya.
(Ludy).
