Kompolnas Kecam Brutal Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Enam tersangka pengeroyokan debt collector di TMP Kalibata yang merupakan anggota Polri dihadirkan saat rilis kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kompolnas menegaskan proses hukum pidana dan etik harus berjalan tegas, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan kecaman keras atas kasus pengeroyokan dua debt collector hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis ini menyeret enam anggota aktif Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai penegakan hukum, disiplin internal Polri, serta pengawasan terhadap praktik penagihan utang di ruang publik. Oleh karena itu, Kompolnas menilai perkara ini harus ditangani secara pidana dan etik secara simultan, transparan, dan akuntabel.

Kompolnas: Kekerasan oleh Aparat Tidak Dapat Ditoleransi

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan, terlebih apabila dilakukan oleh aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Menurut Anam, negara memberikan kewenangan besar kepada polisi, tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara profesional dan proporsional, bukan dengan cara main hakim sendiri.

“Kami sangat menyayangkan kekerasan ini. Apapun alasannya, anggota kepolisian tidak boleh melakukan tindakan kekerasan,” tegas Choirul Anam dalam keterangan resminya, Sabtu (13/12).

Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas Kompolnas yang sejalan dengan prinsip rule of law dan semangat reformasi Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(JDIH Polri).

Enam Anggota Polri Jadi Tersangka: Fakta Awal Terungkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Ini Harapan Supersemar News

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil autopsi korban. Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum Polda Metro Jaya).

Langkah cepat kepolisian ini mendapat apresiasi sekaligus pengawalan ketat dari Kompolnas agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa impunitas.

Dua Jalur Penindakan: Pidana dan Etik Dijalankan Bersamaan

Lebih lanjut, Choirul Anam menjelaskan bahwa dua mekanisme hukum harus dijalankan secara bersamaan, yakni:

  1. Proses pidana melalui sistem peradilan umum
  2. Proses etik dan disiplin melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Menurutnya, pendekatan ini penting untuk memastikan keadilan substantif sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian.

“Penanganan pidana dan etik bisa dilakukan secara simultan, dan kami mendukung Polda Metro Jaya untuk bertindak tegas,” ujar Anam.

Hal ini sejalan dengan komitmen Divisi Propam Polri
(Propam Polri) yang bertugas menjaga profesionalisme dan integritas anggota kepolisian.

Efek Jera dan Peringatan Keras bagi Internal Polri

Kompolnas menilai bahwa penindakan tegas terhadap oknum pelaku sangat penting sebagai efek jera dan peringatan keras bagi seluruh anggota Polri di Indonesia.

Jika aparat yang melakukan pelanggaran berat tidak ditindak tegas, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin tergerus. Oleh sebab itu, transparansi proses hukum menjadi kunci utama.

Dalam konteks ini, Kompolnas juga berperan sebagai pengawas eksternal yang memastikan bahwa Polri tidak melindungi anggotanya yang terbukti bersalah.

Sorotan pada Praktik Debt Collector di Ruang Publik

Selain fokus pada perilaku aparat, Kompolnas turut menyoroti mekanisme penagihan utang oleh debt collector yang kerap menimbulkan konflik di lapangan.

Choirul Anam menilai bahwa praktik penagihan perlu pengaturan yang lebih jelas dan tegas, agar tidak memicu kekerasan atau pelanggaran hukum.

“Perlu ada mekanisme yang jelas. Apakah penagihan boleh dilakukan di jalan, di rumah, atau harus melalui jalur hukum,” jelasnya.

Isu ini relevan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
(OJK) terkait etika penagihan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga :  Media Asing Soroti Kasus Dolar Singapura Palsu yang Jerat Pengusaha RI

Dimensi Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kalibata

Kasus pengeroyokan ini juga menyentuh aspek hak asasi manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup dan hak atas perlindungan hukum.

Dalam perspektif HAM, aparat negara memiliki kewajiban lebih tinggi untuk menghormati dan melindungi hak warga sipil. Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan aparat harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kompolnas menilai bahwa penegakan hukum yang adil akan menjadi indikator kuat bahwa negara hadir untuk semua pihak, tanpa kecuali.

Investigasi Mendalam Masih Berlanjut

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Penyidik juga membuka peluang untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Perkembangan kasus ini dapat diikuti melalui laporan kriminal terkini di kanal
Hukum & Kriminal SuperSemar News.

Reformasi Polri Kembali Diuji

Kasus Kalibata menjadi ujian serius bagi agenda reformasi Polri yang selama ini digaungkan oleh pimpinan kepolisian.

Publik kini menunggu konsistensi Polri dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Jika proses ini berjalan adil dan transparan, maka kepercayaan publik berpeluang untuk pulih.

Sebaliknya, jika terjadi upaya perlindungan atau pelemahan hukum, maka kritik terhadap institusi Polri akan semakin menguat.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kekerasan

Kompolnas menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kekerasan, terlebih jika kekerasan itu dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjaga hukum.

Kasus pengeroyokan debt collector di TMP Kalibata harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, baik bagi Polri maupun regulator terkait sistem penagihan utang di Indonesia.

Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan, diharapkan tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.***(SB)

SupersemarNewsTeam

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Perkuat Struktur Komando, KSAD Pimpin Sertijab 5 Pangdam dan Alih Kodal 6 Korem
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026

Berita Terbaru