
Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang lapangan di lereng Gunung Salak, Desa Cijeruk, Bogor. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dari kedua pihak hadir untuk mengevaluasi langsung kondisi lahan sengketa, yang menjadi objek konflik antara warga dan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
SUPERSEMAR NEWS BOGOR – PN Cibinong menggelar sidang lapangan terkait konflik agraria antara warga dan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di lereng Gunung Salak, Desa Cijeruk, Bogor. Puluhan hektare lahan di Bukit Alesano menjadi sengketa.
Indra Sukarna menggugat PT BSS secara perdata karena menelantarkan lahan eks-perkebunan teh PTPN XI. Menurut kuasa hukumnya, Jajang Furqon, PT BSS tidak memanfaatkan lahan sesuai SHGB Nomor 6 Tahun 1997, namun tiba-tiba melakukan cut and fill.
Jajang menyebut PT BSS baru memasang plang dan mengirim somasi pada 2022, setelah 25 tahun memiliki SHGB. Ia meminta majelis hakim menilai bahwa PT BSS tidak menguasai lahan tersebut.
Kuasa hukum PT BSS, Kasmudi, menegaskan lahan 12.000 m² yang digarap Indra adalah bagian dari 39 hektare SHGB Nomor 6. PT BSS memperoleh lahan ini lewat lelang PTPN pada 1993 dan mendapatkan sertifikat pada 1997.
Saat krisis 1998-1999, PT BSS mengizinkan masyarakat memanfaatkan lahan untuk pertanian. Namun, lahan tersebut kemudian berpindah tangan tanpa izin, memicu konflik saat ini. PT BSS juga memperingatkan agar lahan tersebut tidak dibangun.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/SanggaBuana
