
SUPERSEMAR NEWS – Polemik pemanggilan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumut memasuki fase baru. Klarifikasi terbaru KPK justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar tentang konsistensi penyidikan, alur informasi, hingga potensi dinamika internal yang belum tersentuh publik.
Permintaan majelis hakim agar Bobby dihadirkan dalam persidangan pada 24 September 2025 menjadi sorotan awal. Namun hingga kini, KPK tak kunjung memanggil orang nomor satu di Sumut itu. Sikap ini menimbulkan spekulasi baru mengenai arah penyidikan kasus yang menyedot perhatian nasional ini.
Klarifikasi KPK: Tidak Ada Satu Pun Tersangka yang Menyebut Nama Bobby
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik dan JPU KPK telah menanyakan kembali kepada majelis hakim ihwal permintaan pemanggilan, namun tidak ada jawaban tegas dari hakim. Akibatnya, JPU menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti pemanggilan.
Asep bahkan menegaskan, tidak ada tersangka yang memberikan keterangan mengarah pada Bobby, termasuk:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – orang dekat Bobby
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – pihak pemberi uang
- Tiga tersangka teknis lainnya
“Tidak ada informasi yang mengaitkan Bobby Nasution. KIR juga tidak pernah menyebut memberikan uang atau bertemu BN,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Namun justru pernyataan ini memantik kritik baru: mengapa semua tersangka kompak tidak menyebut nama yang sejak awal disebut publik sebagai figur sentral?
Instruksi Hakim yang Tak Juga Dieksekusi
Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwu, telah secara terbuka meminta JPU menghadirkan Bobby Nasution dan Sekda Sumut Effendy Pohan demi memperjelas rangkaian peristiwa hukum.
Fakta bahwa permintaan hakim tak kunjung dipenuhi memunculkan dugaan adanya:
- kebingungan komunikasi,
- ruang abu-abu dalam internal penyidik, atau
- potensi tekanan politik yang belum teridentifikasi.
Pernyataan Asep bahwa majelis hakim “tidak menjawab” justru menambah ketegangan dan membuka celah spekulasi.
Investigasi Supersemar News: Jejak yang Belum Digarap Tuntas
Pen Tel Supersemar News mengidentifikasi tiga celah penyidikan yang belum disentuh KPK, yaitu:
1. Komunikasi informal antara TOP dan pejabat provinsi
Dokumen percakapan menunjukkan TOP terlibat dalam berbagai rapat tertutup. Namun tidak semua rekaman atau percakapan berhasil disita penyidik.
2. Penentuan anggaran multi-years proyek jalan
Dokumen perencanaan awal yang memicu disbursmen multi-year belum dipublikasikan dan tidak masuk dakwaan.
3. Aliran dana tak langsung antar-kontraktor
Beberapa transfer internal antar perusahaan kontraktor besar diduga belum dipetakan.
Ketiga faktor ini memungkinkan penyidikan belum menyentuh aktor politik tingkat atas.
Aktivis Geruduk Dewas KPK: Tuding Ada Penghambatan Proses Hukum
Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) resmi melaporkan Kasatgas KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewas. Laporan ini menuding adanya hambatan penyidikan dengan tidak dipanggilnya Bobby.
Koordinator KAMI, Yusril, mengatakan:
“Jangan sampai ada intervensi yang mengamankan Bobby Nasution. KPK harus mematuhi perintah hakim.”
Laporan ini menjadi tekanan publik baru yang berpotensi mengubah arah penyidikan.
Dimensi Politik: Kasus Jalan Sumut Bukan Kasus Biasa
Dengan nilai proyek Rp231,8 miliar dan status Bobby sebagai tokoh politik nasional yang pamornya meningkat, kasus ini memiliki dimensi lebih dari sekadar korupsi teknis.
Proyek multi-years biasanya melibatkan relasi kuat antara:
- aktor birokrasi teknis,
- pemilik modal,
- aktor politik lokal,
- hingga jejaring kekuasaan nasional.
Sumber internal pemerintah menyebut:
“Kasus infrastruktur bernilai jumbo jarang hanya berhenti di pejabat teknis. Biasanya ada aktor politik atau kepentingan strategis.”
Ke Mana Arah Kasus Ini?
Terdapat tiga kemungkinan besar setelah laporan aktivis diproses Dewas KPK:
1. KPK memperluas penyidikan
Termasuk kemungkinan besar pemanggilan Bobby.
2. Penyidik mendapat sanksi etik
Membuka peluang rekonstruksi ulang perkara.
3. Dewas menyatakan tidak ada pelanggaran
KPK akan tetap berpegang pada ketiadaan bukti yang mengaitkan Bobby.
Apa pun hasilnya, kasus ini dipastikan tidak akan berhenti dalam waktu dekat. Publik akan terus menyoroti transparansi dan independensi KPK—serta apakah penyidikan akan menyentuh aktor politik atau berhenti di lingkaran teknis PUPR.***(SB)
SupersemarNewsTeam
