KPK geledah dua kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin APBD 2018.

“Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tessa mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Baca Juga :  Imigrasi Jakarta Barat dan BNNP DKI Jakarta Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika

Penggeledahan tersebut dimulai pada Selasa pagi dan rampung pada Selasa sore. Dalam kegiatan penyidikan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan di analisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas penyidikan.

“Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya

Tessa mengatakan dalam perkara tersebut penyidik KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Baca Juga :  Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut penyidik KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK bawa 11 mobil sitaan dari Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan KPK

Baca juga: KPK: Kasus korupsi LPEI berpotensi rugikan negara Rp11,7 triliun

(Antara)(SupersemarNewsTeam)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Masyarakat, Polisi Fasilitasi Warga Palangka Raya Pelatihan Kerja Gratis
PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat
Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka
Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan
Diduga Delapan Tersangka Ditangkap di Palangka Raya, BB Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dihancurkan Polisi
Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu
Polres Kotim Gak Kasih Ampun, 3 Polsek Bergerak Serentak Berantas Narkoba
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit, 31 Orang Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:00 WIB

Peduli Masyarakat, Polisi Fasilitasi Warga Palangka Raya Pelatihan Kerja Gratis

Kamis, 5 November 2026 - 23:51 WIB

PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka

Kamis, 5 November 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan

Kamis, 5 November 2026 - 23:04 WIB

Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu

Berita Terbaru