
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi menghadapi krisis siber nasional.
Acara ini dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, dan sektor strategis nasional untuk memperkuat kesiapsiagaan digital Indonesia.
Krisis Siber Ancam Kedaulatan Nasional
Kemenko Polkam menegaskan bahwa krisis siber merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan dan keselamatan nasional. Karena itu, diperlukan kesiapsiagaan terstruktur melalui perencanaan kontingensi dan koordinasi lintas sektor.
“Krisis siber bukan hanya masalah teknis, tetapi juga persoalan strategis yang menyentuh stabilitas nasional. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci agar penanganan krisis dapat dilakukan cepat, terukur, dan terkoordinasi,”
ujar Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam.
Penguatan TTIS dan Respons Dini Insiden Siber
Asisten Deputi Bidang Keamanan Siber dan Persandian Kemenko Polkam menekankan bahwa penanganan krisis siber harus dimulai sejak dini, termasuk penghapusan malware, pemutusan jaringan terdampak, dan pemulihan sistem.
Ia juga mendorong pembentukan grup komunikasi lintas Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) agar peringatan dini dapat berjalan lebih efektif.
Kemenko Polkam memastikan seluruh unsur pemerintahan siap menjaga keamanan digital nasional dan kepercayaan publik di era transformasi teknologi.
BSSN Dorong Pembentukan Tim Tanggap Insiden Nasional
BSSN menekankan pentingnya pembentukan TTIS di setiap instansi — baik di tingkat nasional, sektoral, maupun organisasi — sebagai langkah fundamental dalam pencegahan dan penanganan insiden siber.
Langkah ini juga memperkuat strategi pertahanan digital nasional yang berlapis dan adaptif terhadap ancaman global.
Komdigi Kembangkan e-SIM dan Protokol Komunikasi Krisis
Sementara itu, Komdigi menyoroti perlunya protokol komunikasi krisis siber nasional yang cepat, transparan, dan terkoordinasi.
Komdigi juga memperkenalkan sistem e-SIM dengan verifikasi biometrik, guna memperkuat perlindungan data pribadi dan mencegah kebocoran informasi digital.
Kebijakan ini sejalan dengan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi prioritas nasional di bidang keamanan digital.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Isu Perlindungan Data
Perwakilan dari Kementerian Agama, Badan Informasi Geospasial (BIG), BMKG, dan BRIN juga menekankan pentingnya harmonisasi antara krisis siber dan bencana alam, peningkatan kompetensi TTIS, serta pembentukan Security Operation Center (SOC) di tiap lembaga.
Selain itu, Komdigi menyampaikan bahwa lembaga pengawas PDP sedang dibentuk dan ditargetkan rampung akhir tahun 2025.
Sinergi Digital Menuju Pertahanan Siber Nasional
Rapat koordinasi ini menegaskan bahwa ketahanan siber nasional tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga sinergi dan kesiapsiagaan manusia serta lembaga.
Kolaborasi Kemenko Polkam, BSSN, dan Komdigi menjadi langkah strategis untuk membangun pertahanan siber nasional yang kuat, adaptif, dan terpercaya di tengah tantangan global yang terus meningkat.
SupersemarNewsTeam
Sumber: Humas Kemenko Polhukam RI
