
Foto. NACO/BERITASAMPIT
SAMPIT,Supersemar news – Penyitaan yang kini tengah dilakukan oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membongkar modus aktivitas salah satu grup perusahaan sawit yakni PT Makin Grup di Kotawaringin Timur.
Itu terungkap saat beberapa kepala desa dan ketua koperasi datang mengadu soal nasib lahan plasma mereka kepada Ketua DPRD Kotim Rimbun.
Mereka khawatir lahan tersebut dirampas oleh negara, sehingga meminta solusi bagaimana menyelesaikannya.
Selama ini nampaknya dalam kegiatan operasi Makin Grup memanfaatkan koperasi dalam merambah kawasan hutan di Kotawaringin Timur (Kotim), setidaknya ada 17 koperasi plasma yang dinaungi Makin yang tersebar di beberapa kecamatan kini arealnya sebagian besar masuk dalam penyitaan Satgas.
Pihak Koperasi Merasa di Korbankan, Salah satu Ketua Koperasi Melati yang bermitra dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia, Sabarani menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya menghadapi kendala pengajuan IUPHKM.
Hingga pihaknya diarahkan untuk mengajukan permohonan pemutihan kawasan, yang saat ini tengah berproses dan tak kunjung tuntas.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, mereka mempertanyakan kepada pemerintah mengenai nasib izin yang sedang dalam proses.
Mereka berharap agar izin tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi korban akibat lambanya perusahaan mengurus izin tersebut.
| “Kami berharap izin bisa diselesaikan dan
lahan tidak disita. Koperasi Melati berdiri sejak tahun 2003. Kami sudah mengurus izin hingga mendapatkan IUP, tetapi masa berlaku izin hanya dua tahun. Akibatnya, lahan tersebut kembali menjadi kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” ujarnya.
Saat ini, proses perizinan tersebut sedang ditangani oleh pihak legal perusahaan namun sudah bertahun-tahun belum ada kejelasan. Menurutnya, permasalahan serupa juga dialami oleh koperasi lain yang bermitra dengan pihak legal PT Makin.
“Harapan kami, jangan sampai lahan seluas 106 hektare milik Koperasi Melati kita disita, karena masyarakat yang akan terlantar,” tegasnya.
KETUA DPRD Kotim Rimbun menyatakan akan memperjuangkan hak koperasi yang bermitra dengan PT Makin, terutama terkait pengelolaan lahan di kawasan hutan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penertiban yang dilakukan oleh tim Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) sebagai
tindak lanjut dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Menurut Rimbun, beberapa koperasi yang beroperasi di wilayah Desa Tehang, Desa Pamalian, dan Desa Hanjalipan terkena dampak penertiban tersebut.
la mengapresiasi para kepala desa dan ketua koperasi yang terus berjuang
memperjuangkan hak anggota koperasi.
“DPRD Kotim akan memperjuangkan agar hak koperasi dalam skema kemitraan dengan perusahaan,” kata Rimbun
Dari tindakan atau pelaksanaan penertiban Satgas PKH banyak operasi atau lahan koperasi yang saat ini untuk kepentingan masyarakat atau mengakomodir dari program Pemerintah Pusat Permentan 2007 Nomor 26 atau Permentan 2013 Nomor 38 yaitu plasma 20 persen yang saat kawasannya masuk penertiban.
Politisi PDIP ini menyayangkan sikap manajemen PT Makin yang dinilai setengah hati dalam menyelesaikan administrasi dan dokumen yang diperlukan.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait proses pelepasan kawasan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami meminta PT Makin untuk segera memberikan kejelasan terkait administrasi yang dibutuhkan. Jangan sampai persoalan ini merugikan koperasi dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kemitraan tersebut,” tegasnya.
Diketahui bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan milik PT Makin Grup di Kotawaringin Timur (Kotim) yang diduga berada di kawasan hutan, bahkan kini areal tersebut termasuk milik koperasi sudah dipasang papan penyitaan.
Sumber (Nardi/Berita sampit)
