Polda Metro Respons Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA, Supersemar News — Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Roy Suryo untuk menguji keabsahan upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Abrianto menyampaikan pihaknya juga siap menghadapi gugatan praperadilan kelima yang telah dilayangkan Roy Suryo ke PN Jaksel. Kata dia, pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Prabowo Belum Konfirmasi Hadiri MotoGP Mandalika 2026

Abrianto menyebut Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

“Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ucap dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan KMRT Roy Suryo yang menguji keabsahan upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Baca Juga :  KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA

Hakim menyatakan perkara pokok dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga praperadilan menjadi tidak relevan lagi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, terang hakim, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses Praperadilan sedang berlangsung.

Hakim menyebut Roy sengaja mengajukan permohonan praperadilan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim menganggap tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

Sumber : CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA
Kabut Asap Selimuti Sungai Mentaya, Motoris Klotok Diimbau Waspada
Batal Tinjau Karhutla, Pemkab Kotim Mengaku Dipersulit Bertemu Menhut RI Raja Juli
Krisis Air Bersih di Baamang dan MB Ketapang, Dinkes Ingatkan Bahaya Konsumsi Air Payau
Kendaraan Roda Tiga Berpotensi Jadi Alternatif Transportasi Nasional, Pemerataan Akses dan Keselamatan Jadi Sorotan
Fakta-fakta OTT KPK di BNPB
Gerindra Respons Hasil Survei Evaluasi 2 Tahun Prabowo
Panglima Korpasgat Pimpin Upacara Purnabakti 26 Prajurit Korpasgat
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:47 WIB

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Kabut Asap Selimuti Sungai Mentaya, Motoris Klotok Diimbau Waspada

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Batal Tinjau Karhutla, Pemkab Kotim Mengaku Dipersulit Bertemu Menhut RI Raja Juli

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Krisis Air Bersih di Baamang dan MB Ketapang, Dinkes Ingatkan Bahaya Konsumsi Air Payau

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Kendaraan Roda Tiga Berpotensi Jadi Alternatif Transportasi Nasional, Pemerataan Akses dan Keselamatan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita utama

Kabut Asap Selimuti Sungai Mentaya, Motoris Klotok Diimbau Waspada

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:13 WIB