Dr Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan tampak mengenakan masker saat keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi sebelumnya mengumumkan penahanan terhadap seorang dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan setelah dinilai tidak kooperatif dan sempat mangkir dari panggilan penyidik.

Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan dan Sempat Live TikTok

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang ia pasarkan.

Penahanan dilakukan pada Jumat malam (6/3/2026) setelah penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, ia diketahui sempat mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan serta melakukan siaran langsung (live) di TikTok saat seharusnya memenuhi panggilan polisi.

Langkah penahanan tersebut menandai babak baru dalam polemik panjang yang melibatkan Richard Lee dan sejumlah pihak di industri kecantikan Indonesia.

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik akhirnya memutuskan menahan Richard Lee setelah pemeriksaan intensif berlangsung selama beberapa jam.

Richard Lee diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta.

Sebelum ditahan, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Richard Lee dengan mengajukan 29 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam produksi dan pemasaran produk kecantikan miliknya.

Selain itu, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya sebagai prosedur standar sebelum penahanan dilakukan.

Mangkir dari Panggilan Penyidik

Keputusan penyidik untuk melakukan penahanan tidak diambil secara tiba-tiba. Polisi menilai Richard Lee telah menunjukkan sikap yang dianggap menghambat proses penyidikan.

Penyidik mencatat bahwa Richard Lee dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni pada:

  • 23 Februari 2026
  • 5 Maret 2026

Selain itu, ia juga tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh penyidik.

Menurut pihak kepolisian, Richard Lee tidak memberikan alasan resmi atas ketidakhadirannya tersebut.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Justru yang bersangkutan diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi Hermanto.

Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah tegas berupa penahanan guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Sempat Live TikTok Saat Dipanggil Polisi

Hal yang memicu perhatian publik adalah aktivitas Richard Lee di media sosial saat proses hukum berlangsung.

Penyidik menemukan bahwa Richard Lee sempat melakukan live streaming di platform TikTok, sementara ia tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Temuan ini kemudian memperkuat dugaan penyidik bahwa tersangka tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Di era digital saat ini, aktivitas media sosial figur publik memang sering menjadi sorotan. Namun dalam konteks hukum, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai indikasi ketidakpatuhan terhadap proses penyidikan.

Kasus Bermula dari Laporan Dokter Detektif

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter kecantikan bernama Samira, yang dikenal luas di media sosial sebagai Dokter Detektif.

Samira melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kasus tersebut akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar penyidik Reonald.

Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan sektor kesehatan dan perlindungan konsumen.

Pertama, ia dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur mengenai pelanggaran dalam produksi atau distribusi produk kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan bagi masyarakat.

Ancaman hukuman dari pasal ini cukup berat, yakni:

  • Pidana penjara maksimal 12 tahun
  • Denda hingga Rp5 miliar

Selain itu, Richard Lee juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tepatnya:

Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1)

Pasal tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau memasarkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan maupun memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen.

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda maksimal Rp2 miliar

Konflik Hukum Dua Arah

Menariknya, perkara ini tidak berdiri sendiri. Konflik hukum antara Richard Lee dan Samira ternyata berjalan dua arah.

Sebelumnya, Samira juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Artinya, kedua pihak saat ini sama-sama berhadapan dengan proses hukum yang berbeda.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa konflik di dunia kecantikan Indonesia kini bukan hanya soal persaingan bisnis, tetapi juga telah merambah ke ranah hukum.

Sorotan terhadap Industri Kecantikan

Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai regulasi produk kecantikan di Indonesia.

Industri kecantikan nasional memang berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan maraknya promosi melalui media sosial.

Namun di sisi lain, peningkatan jumlah produk kecantikan juga memunculkan kekhawatiran terkait:

  • keamanan produk
  • klaim manfaat
  • transparansi bahan
  • perlindungan konsumen

Kasus Richard Lee menjadi pengingat penting bahwa pelaku usaha di sektor ini harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Pentingnya Perlindungan Konsumen

Undang-undang perlindungan konsumen hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk yang:

  • aman
  • berkualitas
  • sesuai klaim

Jika produsen atau pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, negara memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana maupun administratif.

Oleh karena itu, proses hukum yang sedang berjalan terhadap Richard Lee juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan konsumen di industri kecantikan.

Publik Menunggu Perkembangan Kasus

Penahanan Richard Lee kini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama para pengikutnya di media sosial.

Sebagai figur publik yang cukup populer di dunia kecantikan, setiap perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

Penyidik juga masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan demikian, publik masih harus menunggu proses hukum selanjutnya untuk mengetahui bagaimana akhir dari kasus yang kini menjadi perhatian nasional tersebut.***(SB)

SupersemarNewsTeam