Warga Jakarta Dapat Diskon BPHTB hingga 75 Persen

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SUPERSEMAR NEWS – Ekonomi & Keuangan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon hingga 75 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu warga Jakarta memenuhi kewajiban pajak daerah serta mempermudah kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan Baru Meringankan Beban Pajak

Menurut rilis resmi Pemprov DKI, pajak daerah kini tidak hanya berfungsi sebagai alat fiskal, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan keadilan sosial.
Melalui peraturan baru ini, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan pokok BPHTB sebesar 50–75 persen sesuai kategori.

Potongan diberikan kepada antara lain:

  • Veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, dan janda/dudanya penerima rumah dinas.
  • Warga ber-KTP DKI yang membeli rumah pertama senilai maksimal Rp500 juta.
  • Warga yang memperoleh tanah atau bangunan dari hibah orang tua atau anak.
  • Peserta Program Nasional Pertanahan dengan luas tanah hingga 60 m².
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menerima penyertaan modal dari pemerintah.
Baca Juga :  SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

Besaran Diskon Berdasarkan Kategori

Besaran pengurangan BPHTB ditentukan berdasarkan kelompok wajib pajak:

  • 75% untuk kategori sosial, pendidikan, kesehatan, dan penerima rumah pertama.
  • 50% untuk pembelian rumah pertama dan hibah keluarga inti.
  • Proporsional untuk perpanjangan hak tanah rumah susun.

Contohnya, warga yang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta, yang semula harus membayar BPHTB sekitar Rp25 juta, kini cukup membayar Rp12,5 juta setelah pengurangan 50 persen.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pria yang Diduga Menganiaya Perempuan di Senayan City

Cara Hitung dan Pengajuan Diskon BPHTB

Wajib Pajak bisa menghitung pengurangan langsung melalui SSPD BPHTB Online DKI Jakarta.
Nilai diskon otomatis dikurangkan dari BPHTB terutang.
Selain pengurangan, tersedia pembebasan penuh BPHTB untuk penerima rumah dari program pemerintah pusat atau Pemprov DKI, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dorong Kepemilikan Rumah dan Kepatuhan Pajak

Kebijakan ini memperkuat komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan kota inklusif dan berkeadilan.
“Dengan pengurangan dan pembebasan BPHTB, masyarakat Jakarta diharapkan lebih mudah memiliki hunian layak,” tulis pernyataan resmi Pemprov DKI.

Warga dapat melihat informasi detail dan simulasi pembayaran melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Perkuat Struktur Komando, KSAD Pimpin Sertijab 5 Pangdam dan Alih Kodal 6 Korem
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026

Berita Terbaru