
SUPERSEMAR NEWS – Ekonomi & Keuangan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon hingga 75 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu warga Jakarta memenuhi kewajiban pajak daerah serta mempermudah kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan Baru Meringankan Beban Pajak
Menurut rilis resmi Pemprov DKI, pajak daerah kini tidak hanya berfungsi sebagai alat fiskal, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan keadilan sosial.
Melalui peraturan baru ini, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan pokok BPHTB sebesar 50–75 persen sesuai kategori.
Potongan diberikan kepada antara lain:
- Veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, dan janda/dudanya penerima rumah dinas.
- Warga ber-KTP DKI yang membeli rumah pertama senilai maksimal Rp500 juta.
- Warga yang memperoleh tanah atau bangunan dari hibah orang tua atau anak.
- Peserta Program Nasional Pertanahan dengan luas tanah hingga 60 m².
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menerima penyertaan modal dari pemerintah.
Besaran Diskon Berdasarkan Kategori
Besaran pengurangan BPHTB ditentukan berdasarkan kelompok wajib pajak:
- 75% untuk kategori sosial, pendidikan, kesehatan, dan penerima rumah pertama.
- 50% untuk pembelian rumah pertama dan hibah keluarga inti.
- Proporsional untuk perpanjangan hak tanah rumah susun.
Contohnya, warga yang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta, yang semula harus membayar BPHTB sekitar Rp25 juta, kini cukup membayar Rp12,5 juta setelah pengurangan 50 persen.
Cara Hitung dan Pengajuan Diskon BPHTB
Wajib Pajak bisa menghitung pengurangan langsung melalui SSPD BPHTB Online DKI Jakarta.
Nilai diskon otomatis dikurangkan dari BPHTB terutang.
Selain pengurangan, tersedia pembebasan penuh BPHTB untuk penerima rumah dari program pemerintah pusat atau Pemprov DKI, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dorong Kepemilikan Rumah dan Kepatuhan Pajak
Kebijakan ini memperkuat komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan kota inklusif dan berkeadilan.
“Dengan pengurangan dan pembebasan BPHTB, masyarakat Jakarta diharapkan lebih mudah memiliki hunian layak,” tulis pernyataan resmi Pemprov DKI.
Warga dapat melihat informasi detail dan simulasi pembayaran melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
