Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp1,98 Triliun

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 13:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA,Supersemar news – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Penetapan itu diumumkan pada Kamis (4/9/2025) oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung melalui akun @kejaksaan.ri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 orang saksi, empat orang ahli, serta mengumpulkan dokumen, petunjuk, dan barang bukti terkait. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

“Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” tulis Kejaksaan Agung dalam pernyataannya.

Penyidik menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, NAM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Imigrasi Jakarta Barat dan BNNP DKI Jakarta Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program digitalisasi pendidikan semula digadang-gadang sebagai terobosan penting dalam pemerataan akses teknologi di sekolah. Namun dugaan penyalahgunaan anggaran justru menghambat tujuan utama program tersebut. Di tingkat daerah, termasuk di Kalimantan, banyak sekolah melaporkan fasilitas TIK yang tidak sesuai kebutuhan dan kualitas yang buruk.

Dengan penetapan tersangka ini, publik menanti langkah tegas penegakan hukum serta bagaimana pemerintah ke depan memastikan program digitalisasi pendidikan benar-benar tepat sasaran tanpa dikorupsi.(red)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Masyarakat, Polisi Fasilitasi Warga Palangka Raya Pelatihan Kerja Gratis
PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat
Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka
Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan
Diduga Delapan Tersangka Ditangkap di Palangka Raya, BB Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dihancurkan Polisi
Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu
Polres Kotim Gak Kasih Ampun, 3 Polsek Bergerak Serentak Berantas Narkoba
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit, 31 Orang Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:00 WIB

Peduli Masyarakat, Polisi Fasilitasi Warga Palangka Raya Pelatihan Kerja Gratis

Kamis, 5 November 2026 - 23:51 WIB

PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka

Kamis, 5 November 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan

Kamis, 5 November 2026 - 23:04 WIB

Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu

Berita Terbaru