
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan 10 usulan krusial terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Ada 10 isu krusial terkait hak asasi manusia dalam RUU KUHAP yang harus diperjelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” kata Mugiyanto.
Penangkapan dan Penahanan
Pertama, aturan penangkapan dalam RUU KUHAP dinilai terlalu umum. KemenHAM meminta standar bukti permulaan yang jelas serta batas waktu maksimal 48 jam untuk dibawa ke hakim.
Kedua, soal penahanan praperadilan. Pemerintah mendorong penerapan prinsip least restrictive measures, seperti jaminan, wajib lapor, atau larangan bepergian, sejalan dengan ICCPR.
Selain itu, alasan penahanan perlu lebih spesifik agar tidak menimbulkan tafsir sewenang-wenang, sesuai amanat Konvensi Anti Penyiksaan.
Evaluasi dan Pemisahan Tahanan
KemenHAM juga menyoroti evaluasi penahanan yang harus dilakukan secara berkala, misalnya setiap dua bulan dengan menghadirkan penasihat hukum.
Lebih lanjut, KemenHAM menolak penahanan di kantor penyidik. Mereka merekomendasikan pemisahan tahanan praperadilan dari narapidana, merujuk pada Mandela Rules dan ICCPR Pasal 10.
Hak, Bantuan Hukum, dan Penyiksaan
Isu lain adalah penahanan sewenang-wenang. KemenHAM menegaskan pentingnya mekanisme kompensasi segera dan efektif bagi korban.
Kemudian, soal otoritas perpanjangan penahanan, KemenHAM menyatakan hanya hakim independen yang berwenang memperpanjang.
Pada aspek bantuan hukum, KemenHAM mendorong adanya akses penasihat hukum sejak awal penangkapan, komunikasi privat, dan pendampingan efektif.
KemenHAM juga menegaskan larangan mutlak penggunaan bukti dari penyiksaan. Mereka meminta agar RUU KUHAP menegaskan exclusionary rule untuk menolak barang bukti hasil penyiksaan.
Sorotan pada Penyadapan
Terakhir, KemenHAM menyoroti soal penyadapan. Mereka mengusulkan penyadapan hanya boleh dilakukan dengan izin hakim, terbatas pada tindak pidana serius, serta disertai pengawasan yudisial.
“Harus ada aspek akuntabilitas, jangka waktu terbatas, dan pemberitahuan pasca penyadapan,” kata Mugiyanto.
Kesimpulan
Dengan sepuluh usulan ini, KemenHAM menekankan bahwa RUU KUHAP harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan selaras dengan standar hukum internasional.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
