PHRI Kalteng Tegas: Keberatan Penetapan Taman Kota Sampit Sebagai Lokasi Road Race

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Secara resmi disampaikan oleh Suriansyah Halim dalam menanggapi adanya road race yang akan diselenggarakan di Taman Kota Sampit.

PALANGKA RAYA, Supersemar News — Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, menyampaikan keberatan resmi atas penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi penyelenggaraan Road Race / Gubernur Motor Prix Open Race pada tanggal 13-14 Desember 2025.

Keberatan ini disampaikan karena beberapa alasan, antara lain bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Kotim tanggal 31 Mei 2024 yang melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit, mengganggu akses layanan kesehatan, khususnya pasien Klinik Terapung/Obor Terapung, dan mengganggu kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco, Kamis (11/12).

Baca Juga :  Erick Thohir Dorong Car Free Day Hadir di Seluruh Daerah

“Selain itu, kegiatan ini juga menimbulkan risiko keselamatan publik, termasuk penonton memanjat pagar, penutupan akses, dan potensi kerusakan fasilitas taman. Penetapan lokasi ini juga tidak sesuai dengan fungsi tata ruang RTH, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik yang aman, ramah lingkungan, dan tidak berisiko tinggi,“ kata Suriansyah Halim.

Dalam surat keberatan, Suriansyah Halim juga menyebutkan bahwa kegiatan ini berpotensi melegalkan balapan liar, sebagaimana terjadi selama ini ketika area taman digunakan sebagai arena balap tidak resmi.

Keberatan ini didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain Surat Edaran Bupati Kotim tanggal 31 Mei 2024, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UUD 1945 Pasal 29 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU ITE Pasal 29.

Baca Juga :  Gagal Mediasi Lewat Mantir, Kasus Dugaan Pencabulan di Palangka Raya Berlanjut ke Polisi

Dalam surat keberatan, Suriansyah Halim meminta pembatalan lokasi Taman Kota Sampit sebagai venue road race, pemindahan lokasi ke tempat yang memenuhi standar keselamatan, akses publik, dan tata ruang, transparansi perizinan, dan jaminan perlindungan ibadah dan akses kesehatan.

“Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, PHRI Kalimantan Tengah akan menempuh langkah hukum, antara lain jalur administratif, peradilan, dan pidana,“ tegas Suriansyah Halim.

(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Masyarakat, Polisi Fasilitasi Warga Palangka Raya Pelatihan Kerja Gratis
PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat
Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka
Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan
Diduga Delapan Tersangka Ditangkap di Palangka Raya, BB Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dihancurkan Polisi
Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu
Polres Kotim Gak Kasih Ampun, 3 Polsek Bergerak Serentak Berantas Narkoba
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit, 31 Orang Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:00 WIB

Peduli Masyarakat, Polisi Fasilitasi Warga Palangka Raya Pelatihan Kerja Gratis

Kamis, 5 November 2026 - 23:51 WIB

PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka

Kamis, 5 November 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan

Kamis, 5 November 2026 - 23:04 WIB

Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu

Berita Terbaru